Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sebut Meikarta Lakukan Pembodohan Publik

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Carwinda ketika menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi perihal izin pembangunan Meikarta pada Rabu (30/08) lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Carwinda ketika menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi perihal izin pembangunan Meikarta pada Rabu (30/08) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Lippo Group secara resmi telah meluncurkan mega proyek Meikarta yang digadang-gadang akan menjadi kota modern terlengkap di Kawasan Industri Lippo Cikarang.

BACA : Parah, Ternyata Papan Reklame Meikarta Tak Berizin

Bacaan Lainnya

Dalam situs resmi meikarta.com ataupun media promosi lainnya, disebutkan jika pihak Lippo Group selaku pengembang sesumbar bahwa Meikarta dibangun dengan nilai total proyek sebesar Rp. 278 triliun dengan total lahan  pembangunan apartemen seluas 500 hektare dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas 100 hektare.

BACA : PHK Pekerja Sepihak, Meikarta diduga Langgar Aturan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Carwinda ketika menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi belum lama mengatakan hal tersebut adalah pembodohan publik.

“Jelas itu pembodohan publik dengan menyebut luas lahan 500 hektare lebih dan dengan nilai pembangunan sebesar Rp. 278 triliun,” kata Carwinda, Rabu (30/08) lalu.

BACA : Hmmm…. Satpol PP Batal Segel Meikarta

Ditegaskan olehnya, saat ini izin yang baru dimiliki untuk pembangunan Meikarta baru berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tahan (IPPT) seluas 84,6 hektare dengan nilai pembangunan sebesar Rp. 9 triliun.

“Darimana mereka sebut pembangunan seluas 500 hektare lebih, dan pembangunan hingga ratusan triliun, jelas itu sudah membodohi konsumen,” ungkap Carwinda.

Untuk itu, sambungnya, dirinya berharap tindakan pembohongan yang dilakukan Meikarta dalam setiap media promosinya mendapat tindakan tegas dari instusi atau lembaga yang berwenang.

“Hal ini dapat segera dilaporkan ke lembaga lembaga terkait, khususnya lembaga penyiaran Indonesia, karna jelas. Meikarta dalam pemasarannya tidak sesuai dengan faktanya,” kata Carwinda. (BC)

Pos terkait