BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh mantan sekretaris desanya, Topan Brawijaya. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dana desa serta adanya indikasi pemalsuan tanda tangan yang melibatkan kepala desa tersebut.
Kuasa hukum Topan Brawijaya, Faisal Syukur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 2023. Namun, Topan diberhentikan secara sepihak setelah masa jabatannya genap satu tahun.
“Selama klien kami menjabat sebagai Sekretaris Desa, beliau tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun, termasuk tidak pernah menandatangani berkas administrasi satu lembar pun,” ungkap Faisal Syukur usai mendampingi Topan melaporkan kasus tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/06).
BACA: Kejaksaan Pantau Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi
Padahal, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018, Sekretaris Desa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa. Peran tersebut meliputi penyusunan perencanaan hingga pelaporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta pelaksanaan kebijakan terkait keuangan desa.
“Atas dasar itu, kami menduga adanya program maupun kebijakan yang melanggar aturan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, ditemukan pula indikasi pemalsuan tanda tangan yang melibatkan kepala desa,” tambah Faisal.
Faisal menegaskan bahwa pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan ini. “Berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, itu menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa laporan ini tidak memiliki motif lain selain memastikan transparansi anggaran desa. “Tujuannya adalah agar aparatur pemerintah desa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik serta memberikan transparansi anggaran kepada masyarakat. Anggaran desa bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi harus dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Faisal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala desa yang bersangkutan terkait laporan ini. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS