BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tengah menangani kasus kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Cikarang di awal tahun 2018 ini. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Risman Tarihoran menjelaskan kasus kredit macet yang berada di tubuh Bank BTN pertama kali mencuat setelah Kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat. “Berdasarkan laporan tersebut, Kejaksaan kemudian menggelar penyelidikan hingga akhirnya diketahui adanya tindakan melanggar hukum,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara oleh penyidik Kejaksaan, kata dia,d itemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai Bank BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit. Namun, tindakan tersebut akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet senilai Rp 3 miliar.
Risman menyatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Kasus pun telah naik menjadi penyidikan, namun Kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
“Sudah banyak saksi yang dipanggil, alat bukti yang kami miliki pun sudah lengkap dari keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat lainnya. Saat ini, tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk selanjutkan ditetapkan tersangka. Karena, perlu diketahui bahwa saat ini penegak hukum belum dapat menyangkakan sesuai sebelum ada kerugian negara yang nyata,” kata dia.
Meski hasil audit BPKP belum diterima, kata Risman, pihaknya telah mengantongi beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diyakini, sejumlah orang tersebut bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Sementara ada tiga sampai empat orang yang kami yakini terlibat. Dua sampai tiga orang dari orang dalam Bank, serta ada dari rekanan bank juga. Dalam satu dua minggu ini sudah dapat diketahui tersangkanya. Maka saya tegaskan, dalam kasus korupsi ini Kejaksaan bukan hanya memeriksa pemerintah daerah namun juga pihak lain yang jelas-jelas merugikan negara,” kata dia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Dhielayaksa menyatakan, persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit.
“Kalau digambarkan, ada debitur inigin mengajukan kredit baik pribadi maupun prusahaan, nah kan ada tahapannya. Secara adminsitratsi ada beberapa hal yang seyogyanya harus dipenuhi oleh para debitur, dan seyogyanya kan harus diverifikasi orang yang ada di dalam bank. Namun ini tidak,” kata dia. (BC)