Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kontraktor Dugaan Gratifikasi Terhadap Oknum Anggota Dewan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap pihak swasta berinisial RS atas dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota DPRD setempat, Selasa (31/10).  Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah RS ditepatkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap pihak swasta berinisial RS atas dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota DPRD setempat, Selasa (31/10).  Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah RS ditepatkan sebagai tersangka.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap pihak swasta berinisial RS atas dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota DPRD setempat, Selasa (31/10).  Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah RS ditepatkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap RS dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, didasarkan kepada pemeriksaan 20 saksi dan 2 orang ahli dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero sport warna putih B 2717 SJC serta beberapa barang bukti lainnya,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Annas.

Bacaan Lainnya

BACA: Kejaksaan Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD Kabupaten Bekasi

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari pertama terhitung 31 Oktober – 19 November 2023 di Lapas Cikarang. Terlebih sejauh ini RS dinilai tidak kooperatif setelah mangkir 6 kali panggilan penyidik sebagai saksi.

“Selanjutnya.RS dilakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Tersangka RS disangka melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kontruksi Perkara Dugaan Gratifikasi

Seperti diketahui, pengusutan kasus ini didasarkan atas laporan sejumlah elemen masyarakat pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu. Dalam laporan itu disampaikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diberikan RS kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

RS adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bekasi. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut RS diduga melakukan pendekatan kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan diduga memberikan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW sebagai balas jasa. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait