BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti berupa ratusan gram sabu, ganja senjata tajam hingga uang palsu bernilai puluhan juta rupiah. Ratusan barang bukti itu didapat dari 206 perkara yang ditangani Kejaksaan di sepanjang tahun ini.
“Ini dari hasil perkara yang ditangani selama satu tahun ini, dari Januari sampai Agustus. Setelah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kami musnahkan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran, usai memimpin pemusnahan di Lapangan Parkir Kejaksaan, Rabu (29/08).
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 638,69 gram yang diperoleh dari 131 perkara. Kemudian, tiga jenis obat keras yang telah dilarang peredarannya seperti pil tradamdol (6.578 butir), pil heximer (6.392 butir) serta pil dexa (81 butir). Ribuan butir obat tersebut didapat dari lima perkara.
Terdapat juga esktasi sebanyak 366 butir dari enam perkara. Bersama dengan sabu dan obat keras, ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Barang bukti lainnya yakni ganja seberat 451.12 gram yang diperoleh dari 40 perkara. Selanjutnya uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan nilai mencapai Rp 69.100.000. Uang palsu ini diperoleh dari empat perkara yang ditangani.
Bersamaan dengan ganja, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk menghindari aroma yang memabukkan, narkoba dibakar dengan terlebih dahulu disiram bensin.
Kejaksaan pun memusnahkan 22 bilah senjata tajam yang diperoleh dari enam perkara, serta delapan pucuk senjata api dari empat perkara. Senjata api dan tajam ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja.
Diungkapkan Risman, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang kerap ditangani aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara, diakibatkan karena masih banyaknya pengguna narkoba di Kabupaten Bekasi.
“Narkoba memang yang paling banyak karena peredarannya. Banyak kasus yang berhasil diungkap karena penggunanya banyak dari Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Bekasi ini ada pasarnya yang jadi tujuan barang haram itu masuk ke Kabupaten Bekasi,” kata Risman.
Risman memastikan, seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan tetap harus dimusnahkan. “Ini kami pastikan barang bukti kami musnahkan. Pemusnahan juga ini dilakukan sampai habis semua. Jangan sampai ada yang tersisa, baik dari drum yang dibakar itu maupun yang lokasi lain atau ada oknum yang nakal. Bisa diperiksa, ini merupakan barang bukti keseluruhan yang ada di kami kemudian dimusnahkan,” kata dia.
Sementara itu, Dikatakan Risman, senjata yang dirampas ini beberapa di antaranya didapat dari hasil tindak kejahatan. Para pelaku menggunakan senjata untuk memuluskan aksi kriminalnya. “Di sini juga ada dua senjata organik milik TNI dan Polri, kemudian juga senjata rakitan jenis pistol. Senjata ini kami dapat dari total 21 perkara. Tapi ada juga yang didapat dari hasil razia, di mana petugas mendapat dari warga,” ucap dia.
Pemusnahan barang bukti diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-089/J.A/1988 tentang penyelesaian barang rampasan. (BC)