Kejari Kabupaten Bekasi Klarifikasi Laporan Dugaan Pungli PTSL di Cabangbungin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya pengurusan sertifikat tanah pada percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin sudah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

BACA: Biaya ‘Ngurus’ PTSL di Kabupaten Bekasi Mahal, Warga Cabangbungin Protes

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya mengatakan pihaknya sudah memintai Keterangan perwakilan warga untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli tersebut.

“Kami sudah klarifikasi beberapa masyarakat yang memgadu soal pungutan PTSL,” ujarnya, Selasa (01/10).

Pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail tentang hasil klarifikasi. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan menggangu proses penyelidikan. “Kalau kita beberkan saat ini bisa menggangu proses, ” imbuhnya.

BACA: Dua Desa di Cabangbungin Dapat Program PTSL, Bebas Pungli?

Sebelumnya, warga Kp. Pulongandang Tengah, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin protes mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah pada percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga dikenai biaya mulai dari Rp 850.000 hingga Rp 2 juta.

“Saya bingungnya ini kan katanya programnya gratis dari Pak Jokowi tapi ini saya harus bayar. Katanya biar cepet ngurus-ngurusnya,” kata H (55) salah seorang warga saat ditemui di kanror Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (30/09).

H datang bersama sejumlah warga lainnya yang turut juga diminta sejumlah biaya. Selain ke Kejaksaan, warga pun sudah melaporkan dugaan pungutan liar ini ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Kepolisian Resor Metro Bekasi.

BACA: Pemkab Bekasi Diminta Bantu Biaya PTSL Bagi Warga Miskin

Diungkapkan H, dugaan permintaan sejumlah dana itu mulai terjadi saat dirinya mendaftarkan tanah milik keluarganya untuk disertifikatkan. Dia mengaku dimintai uang Rp 1 juta oleh panitia PTSL yang dipilih oleh Badan Pertanahan Nasional dari para perangkat desa dan petugas RT/RW.

“Itu pas Maret daftarnya, bulan tiga. Itu juga bayar katanya biar gampang ngurusnya. Tapi sampai sekarang enggak jadi-jadi itu sertifikat dan malah dimintai duit lagi, jadi mending dilaporin aja udah” ucapnya.

Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk  menertibkan seluruh bidang tanah miliki warga dengan diterbitkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski, belakangan terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150.000.

“Awalnya pas pertemuan memang Rp 150.000, itu katanya resmi buat biaya fotokopi, materai sama yang lain-lain. Tapi petugasnya minta lagi. Saya kena Rp 1 juta. Awalnya Rp 850.000 terus minta lagi Rp 150.000,” ujar F (35), warga lainnya.

Dia mengaku mendaftar pada program PTSL untuk memecah tanah keluarganya dari satu bidang menjadi tiga bidang dengan luas 130 meter persegi. “Saya tanya ke yang lain, sama ternyata dimintain juga katanya supaya gampang ngurusnya kalau persyaratannya udah lengkap,” ucap dia.

Hal senada diungkapkan EN (42). Ibu rumah tangga ini dimintai dana Rp 1,9 juta untuk memecah tanahnya seluas 600 meter persegi menjadi dua bidang. “Saya juga udah diminta lagi tetapi belum saya kasih karena sampai sekarang belum jelas. Ditanya juga, katanya nanti-nanti aja,” ucap dia.

Sementara itu, BPN Kabupaten Bekasi belum dapat dimintai tanggapan terkait praktik pungutan liar ini. Salah seorang staf humas, Yogi mengaku perlu berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan saya. Setelah itu baru bisa kami sampaikan,” ucapnya. (BC)

Pos terkait