BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Barang bukti dari sebanyak 430 perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mulai Januari 2019 dimusnahkan, Kamis (03/10). Mayoritas, ratusan perkara itu didominasi narkotika yang mencapai 384 perkara.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya 826,3448 gram narkoba jenis sabu-sabu dari 261 perkara, 16.595,1347 gram ganja dari 116 perkara dan 507 butir pil ekstasi dari 7 perkara.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mayasari menjelaskan narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara ini diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di Kabupaten Bekasi.
“Tentunya kami terus melakukan upaya pencegahan ke masyarakat dengan melakukan sosialisasi bersama BNK, Pemkab Bekasi, Polres, Kodim, serta pihak terkait lain,” ungkapnya.
Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan 7.931 butir pil tramadol, 18.198 butir pil heximer dan 2.000 butir pil ditiazem dari 11 perkara Undang-Undang Kesehatan.
“Lalu 208 liter minuman keras dari lima perkara, 31 bilah senjata tajam dari enam belas perkara serta 16 pucuk senjata api dari tiga belas perkara,” tuturnya.
Terakhir, adalah barang bukti kejahatan satu perkara uang palsu pecahan 100 dolar amerika sebanyak 956 lembar.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah sepanjang tahun ini,” kata Maya.
Pemusnahan barang bukti ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-089/J.A/1988 mengenai penyelesaian barang rampasan. (BC)