BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Terbaru, pihak Kejaksaan mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran menuturkan pencanangan ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya penegakan hukum yang bebas korupsi. Oleh karenanya, ia meminta kepada semua elemen untuk membantu mewujudkannya.
“Untuk mewujudkannya bukanlah hal mudah. Banyak godan sehingga kami juga meminta bantuan kepada seluruh stakeholder dan seluruh masyarakat termasuk rekan-rekan pers dan LSM untuk mewujudkannya,” kata Risman Tarihoran usai memimpin apel dan penandanganan piagam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (10/01) pagi.
Menurut Risman, untuk menuju WBK dan WBBM di Kejaksaan ada enam bidang yang akan diperkuat pihaknya, seperti penataan SDM, Penguatan Tata Laksana, Peningkatan Layanan Publik, Penguatan Akuntabilitas, Peningkatan Pengawasan dan Manajemen Perubahan.
“Kami akan rapat terus untuk memperbaiki itu semua. Saya sudah keluarkan SK tentang perubahan birokrasi untuk zona integritas ini. Didalamnya nanti ada tim dan koordinator yang bertugas mengawasi serta melakukan evaluasi dan lain sebagainya,” kata dia.
Sebagai salah satu upaya yang telah dilakukan untuk pencanganan itu, dikatakan Risman bahwa Kejaksaan juga telah menyediakan sebuah platform digital bernama Sisitem Informasi Pelayanan Satu Pintu Terintegrasi (Sipaksi) yang bisa diakses langsung masyarakat.
“Dengan adanya Sipaksi, jadi masyarakat tidak perlu bertemu jaksa, mereka tinggal mengakses aplikasinya saja. Informasi digital akan diinput hari ini, meskipun belum sempurna tapi kita akan terus berupaya melakukan perbaikan demi perbaikan,” ungkapnya.
Di dalam platform tersebut, juga akan tersedia layanan Integrited Criminal Justice. “Jadi setiap kasus yang ditangani itu dapat terintegrasi dengan pihak kepolisian, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Jadi datanya, jalur serta tahapan kasusnya sudah sampai mana itu bisa kita lihat. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata dia. (BC)