Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumberjaya

Desa Sumbejaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Desa Sumbejaya, Kecamatan Tambun Selatan.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2024. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah ditahan terkait kasus tersebut. Para tersangka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024 sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan menerima imbalan. Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar,” jelas Eddy Sumarman pada Kamis (11/09).

BACA: Kejaksaan Pantau Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi

Eddy menambahkan bahwa para tersangka kini telah ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari, mulai dari tanggal 11 September 2025 hingga 30 September 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

“Kami melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan dan untuk memastikan barang bukti tetap terjaga. Penahanan ini penting agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Eddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga disangka melanggar Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait