Kehadiran Bupati di tengah Demo Bernuansa Politis?

buruh-bupati
buruh-bupati

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Buruh yang ikut dalam aksi unjukrasa di gedung kantor Bupati Bekasi pada Kamis (20/10) menyayangkan belum adanya sikap dan ketegasan dari Bupati Bekasi untuk mencabut PP No 78 Tahun 2015 dalam penatapan UMK buruh di Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Hal itu seperti yang diungkapkan Sobar Gunandar. Sekretaris PC FSPMI Bekasi itu mengatakan meski dalam pertemuan tersebut Bupati menyatakan akan mengacu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013 dalam penetapan UMK dan UMS tahun 2017 hasilnya tidak akan maksimal mengingat hal itu baru sebatas rekomendasi ke Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Tetapi ya kalau saya denger dari resume yang dibacakan KSPSI tidak akan signifikan karena Bupati menyerahkan semuanya  ke mekanisme Dewan Pengupahan. Sementara kalau nanti bicara ke Dewan Pengupahan maka akan kembali lagi ke PP 78, jadi muter-muter aja tidak ada ujungnya, ” kata Sobar, Kamis (20/10).

Ia pun menduga bahwa keputusan Bupati untuk menemui Buruh ‘ bernuansa politis’ mengingat selama kempemimpinannya Bupati jarang sekali menemui buruh apalagi sampai naik mobil komando dan begitu welcome berada di tengah-tengah buruh, berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya.

“Terlebih lagi berbicara upah adalah bicara kepentingan buruh paling substansial jadi erat kaitannya dengan situasi politik saat ini, saya pikir begitu,” kata dia.

Wakil Ketua II KSPSI Bekasi, Zen Mutowali saat ditemui usai beraudiensi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi guna penandatangan petisi kesepakatan, akan mengawal komitmen Bupati terkait dengan rekomendasi penetapan UMK dan UMSK tahun 2017 akan tetap mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013. (BC)

Pos terkait