BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT -Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Bersatu Berantas Korupsi (KBBK) berencana untuk melaporkan dugaan gratifikasi (suap) yang telah dilakukan PT. Laggeng Pertiwi terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) pekan depan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Usman, ketua LSM LK2D dengan tegas mengatakan bahwa dirinya bersama dengan rekan LSM lainnya yang tergabung dalam KBBK akan melaporkan dugaan gartifikasi yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang property tersebut.
Ditambahkan Usman, dalam temuannya itu yakni audit keuangan milik PT. Langgeng Pertiwi jelas tertera adanya pemberian berupa upeti, kepada beberapa penyelenggara negara seperti PNS dan Pegawai Bank BTN. Sementara jelas diatur bahwa penyelenggara negara dilarang menerima imbalan ataupun upeti.
“Kami 3 LSM yang bersatu dalam KBBK sudah menyiapkan segala bukti terkait dugaan gratifikasi PT. Langgeng Pertiwi, ada dua alat bukti yang mungkin sudah cukup menjerat para pelaku, sesuai pasal 12 huruf a UU Tipikor,” kata Usman, Minggu (08/10).
Sementara itu Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomi membenarkan rencana itu. “Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, bahkan apapun yang akan dibutuhkan penegak hukum terkait kasus yang akan dilaporkan kami siap,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, kasus ini akan banyak menyeret beberapa nama pejabat Kabupaten Bekasi hingga Kabupaten Karawang. “Bahkan beberapa petinggi Bank BTN pun akan ikut terseret namanya,” tutupnya. (BC)