BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Aksi main hakim sendiri atas dugaan pencurian yang dialamatkan kepada Chendy Alfi Syahrin (18) dan Beny Hendrik Andries (15) warga Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung pada Sabtu (01/09) lalu berujung pidana.
BACA : Dituduh Curi Handphone, Dua ABG Dikeroyok di Tambun Selatan
Atas kejadian itu, Kepala Kepolisian Sektor Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko kembali mengingatkan warga untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Jadi kita menghimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian atau tindakan kriminal silahkan diamankan dan dilaporkan kepada kami, jangan sampai ada upaya main hakim sendiri, jangan sampai ada upaya persekusi dan gaya-gaya premanisme dengan melakukan pengeroyokan. Itu tidak kita inginkan,” kata Kompol Rahmat Sujatmiko, Jum’at (14/09).
Diketahui sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tambun menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Chendy dan Beny. Mereka masing-masing berinsial BS (24) JP (19), RS (18), MRA (16), IL (16), TS (16) dan AI (17).
Para pelaku mengeroyok Chendy dan Beny karena dianggap telah mencuri handphone milik salah seorang pegawai yang bekerja di toko donat di Perum Puri Cendana, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Karena merasa tidak melakukan pencurian dan merasa dirugikan, akhirnya Chendy dan Beny mengadukan perbuatan yang dilakukan para pelaku dengan membuat laporan kepolisian di Mapolsek Tambun.
Akibat perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancanam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (BC)