Kasus Korupsi Kredit Rp. 6,5 Miliar di BTN Cikarang Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Bandung

Tersangka BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang saat digelandang petugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) sore.
Tersangka BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang saat digelandang petugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cikarang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA : Kejari Tangani Kasus Kredit Macet di BTN Cikarang

Bacaan Lainnya

Kordinator  Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Obet Iriawan mengatakan dalam perkara tersebut ada tiga tersangka yaitu BW, IO dan NA.

“Hari ini untuk perkara bank BTN sudah dilimpahkan dan tersangka yang bersangkutan ialah Kepala Cabang , Deputi General Manager dan Debitur,” kata Obet Iriawan, Senin (20/08).

BACA : Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Bank BTN Cikarang

Ditambahkannya, dalam korporasi itu tidak ada yang mengarah kepada kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengingat BTN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Karena ini BUMN, perkara ini tidak melibatkan pemerintah daerah hanya saja tempatnya memang di Cikarang,” imbuhnya.

Menurut Obet, BW, IO dan NA disangkakan telah melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, ketiganya telah bekerjasama mencairkan kredit, namun tidak melalui tahapan administrasi dan mekanisme yang baik sehingga banyak yang dilanggar dan tidak terpenuhi.

BACA:  Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Bank BTN Cikarang Bertambah

“Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara. Hasil penghitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp. 6,5 miliar,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta  dan paling banyak Rp. 1 miliar. (BC/SAR)

Pos terkait