Kasus Gratifikasi Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi: Soleman Divonis Dua Tahun Penjara

Oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, SL, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara. SL dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, SL, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara. SL dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Soleman dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung pada hari Rabu (17/04) pukul 17.15 WIB. “Dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun, vonis dijatuhkan dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” kata dia.

Bacaan Lainnya

BACA: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi Soleman

Selain hukuman penjara, Soleman juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara sebesar Rp7.500 juga dibebankan kepadanya.

Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Resvi Firnia Pratama, yang memberikan suap kepada Soleman berupa kendaraan Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW. Resvi Firnia Pratama yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik, terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Vonis Resvi Firnia Pratama sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500,” tambah Oka.

Indra Oka mengungkapkan bahwa terdakwa Soleman menerima putusan tersebut, sementara terdakwa Resvi Firnia Pratama memilih untuk berpikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan akan berpikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut. “Kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan ini. Besok kami juga akan menyampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB,” tutup Oka. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait