Kapolresta Bekasi : Tawuran Pelajar di Tambun Berawal dari SMS

MR (13) mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka dibagian siku kanan, diduga menjadi korban tawuran pelajar.
MR (13) mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka dibagian siku kanan, diduga menjadi korban tawuran pelajar.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Terkait dengan tertangkapnya 6 siswa SMP yang menjadi pelaku penusukan terhadap MR (13), siswa SMPN 3 Tambun yang tewas dalam tawuran pelajar pada Kamis, (02/06) lalu, Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Cahiruddin Sik menghimbau agar orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya.

BACA : Polisi Bekuk 6 Pelajar Pembunuh Siswa SMPN 3 Tambun

Bacaan Lainnya

“Selama ini pihak kepolisian sudah melakukan upaya preventif dengan berkoordinasi kepada pihak sekolah. Dalam hal ini melakukukan pembinaan, penyuluhan, sosialisasi hukum serta melaksanakan patroli pada saat jam sekolah berlangsung dan pada saat pulang sekolah. Atas kejadian ini tentunya peran serta dari semua pihak sangat diperlukan dalam hal mendidik dan membina anak-anaknya,” kata Awal.

Ia menjelaskan bahwa tawuran tersebut dilakukan oleh beberapa anak dibawah umur terhadap korban yang masih dibawah umur juga, berawal dari sms salah satu pelajar SMP kepada pelajar SMP lain dengan membuat perjanjian untuk bertemu di lokasi yaitu di Rel KA RT 06/03 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

BACA :  Tawuran Pelajar, Siswa SMPN 3 Tambun Selatan ditemukan Tewas

“Pada saat itu korban MR (13 thn) hendak lari mundur, kemudian terjatuh sehingga pihak lawan memukul dan membacok korban dengan menggunakan celurit dan akhirnya korban meninggal dunia saat di bawa ke rumah sakit terdekat,” papar Awal.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 6 orang yaitu GOL (15), MAI (14), MRR (14), AK (14), ETY (14) dan AM (14) yang berumur 14 tahun dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit, empat bilah besi menyerupai celurit dan satu potong sweater berwarna merah.

“Ke 6 pelaku dapat dikenakan hukuman dengan pasal UU RI No 23 tahun 2002 yang telah ada perubahan menjadi UU RI No. 35 tahun 2014 jo Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata Awal. (DB)

Pos terkait