Kang Aep : 40% Pabrik di Kawasan Industri Buang Limbah Ke Sungai

Aep Saepulrohman, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.
Aep Saepulrohman, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang membuang limbah ke sejumlah sungai yang melintas di Kabupaten Bekasi. Pengawasan itu harus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baik yang berada di dalam ataupun diluar kawasan industri.

Demikian disampaian anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepulrahman. Menurut dia, secara umum 40% pabrik yang berada di kawasan industri di Kabupaten Bekasi membuang limbahnya ke sungai. Pembuangan itu dilakukan melalui Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) miliki kawasan industri tempat berdirinya perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kan di dalam kawasan industri itu ada IPAL. Nah IPAL inilah yang harus senantiasasi diawasi, dikontrol secara ketat. IPAL milik kawasan industri mana yang masih layak ataupun yang tidak layak,” kata Kang Aep, panggilan Aep Sepulrahman, Senin (13/02).

Politisi PDI Perjuangan itu mengtakan selama ini pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih tergolong lemah. Ia pun mencontohkan kasus yang pencemaran sungai yang pernah dilakukan Hyundai dan pernah digugat beberapa tahun lalu namun hingga kini tidak ada kejelasan.

“Artinya regulasi yang ada seharus dijalankan. Kalau Regulasinya kan sudah bagus, Perdanya juga sudah diatur dan dipekuat dengan UU Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup sudah diatur semuanya. Tinggal action dari Pemerintah Daerah, khususnya BPLH (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan persoalan itu,” ujarnya.

Dijelaskan Aep, lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak lepas dari peran Kepala Daerah. “Seharusnya Bupati juga harus aware, perduli dengan hal itu dan bisa menjalin komunikasi dengan bawahannya, bisa memetakan mana daerah-daearah yang rawan pencemaran serta bisa mendeteksi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran. Itu harus bisa termaping semuanya,” kata Aep.

Ia pun menyayangkan berhentinya program Kali Bersih yang dulu sempat digalakan oleh Pemerintah Daerah. Padahal program itu bisa meminimalisir pencemaran sungai sekaligus mengetahui lubang IPAL milik perusahaan atau kawasan industri ‘nakal’ yang membuang limbahnya sembarangan.

“Okelah itu kawasan industri tetapi mereka harus taat dong terhadap regulasi Pemerintah Daerah sehingga tidak ada istilah negara di dalam negara. Sepanjang merugikan masyarakat buat apaan. Toh mereka belum mampu memaksimalkan penyerapan tenaga kerja kita, tetapi mereka jelas sudah melakukan pencemaran  di wilayah kita. Itu yang sangat memprihatinkan,” imbuhnya.

Aep berharap moment Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2017 dapat melahirkan pemimpin yang tegas, disiplin, memiliki integrasi yang tinggi, visoner dan memiliki terobosan serta tidak hanya duduk manis, menikmati yang ada.

“Bupati harus juga mampu berkoordinasi baik dengan Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat sehingga tidak ada lagi lempar tangan soal kewenangan pengelolaan baik itu sungai ataupun jalan. Jika hal ini dibiarkan maka yang akan terus menjadi korbannya adalah rakyat,” kata dia. (BC)

Pos terkait