BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebagai daerah terkaya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp. 5,2 triliun, hingga kini Kabupaten Bekasi belum memiliki Pengadilan Negeri (PN) dan masih menyatu dengan Pengadilan Negeri Bekasi yang berada di Kota Bekasi sejak pemekaran tahun 1997 lalu.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, Kabupaten Bekasi sebenarnya memiliki gedung pengadilan yang terletak di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat. Hanya saja gedung tersebut merupakan kantor cabang PN Bekasi dan hanya melayani tilang, tidak bisa melayani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Risman Tarihoran mengatakan dengan jumlah penduduk 2,8 juta jiwa, Pengadilan Negeri di Kota Bekasi sepertinya lebih banyak menyidangkan kasus warga kabupaten daripada Kota Bekasi yang berpenduduk hanya 2,6 juta jiwa.
“Ini yang kami harapkan. Mudah-mudahan secepatnya ya didirikan pengadilan di Kabupaten Bekasi. Karena, selama ini jujur kami kewalahan dalam menyidangkan perkara di Kota Bekasi,” kata Risman Tarihoran, Senin (05/12).
Menurut Risman, banyaknya jumlah perkara yang disidangkan tidak efektif dengan kapasitas pengadilan. Kabupaten hanya memiliki waktu dua hari dalam seminggu untuk menggelar persidangan. Karena keterbatasan waktu, maka setiap hari jadwal persidangan disusun lebih padat. Belasan perkara bisa disidangkan dalam sehari.
“Karena perkara terbanyak itu dari Cikarang (kabupaten) bukan dari kota. Sementara sidang kami hanya dua hari, selasa dan kamis untuk kabupaten, Senin dan Rabu untuk kota. Karena cuma dua hari, banyak yang disidangkan, terkadang mobil tahanan kami pun tidak muat,” kata dia.
Risman berharap, pengadilan di Kabupaten Bekasi segera direalisasikan. “Untuk itu kami meminta dengan hormat untuk segera di Kabupaten Bekasi untuk sudah bisa bersidang di wilayah Kabupaten Bekasi. Karena sangat efektif. Baik dari Kejaksaan, juga membatu keluarga yang terkena kasus. Tidak terlalu banyak mengeluarkan uang transportasi,” kata dia. (BC)