Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Pengawasan KPK, Skor Penilaian Integritas Terjun Bebas

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa wilayah ini masih tergolong rentan terhadap praktik korupsi.

Berdasarkan laporan tahun 2024, skor indeks integritas Kabupaten Bekasi berada di angka 68,00, mengalami penurunan sebesar 0,03 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menempatkan Kabupaten Bekasi dalam zona merah pengawasan KPK.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari platform jaga.id per 21 November 2025, skor tersebut merupakan hasil penghitungan dari tiga kategori responden, yaitu internal dengan skor 72,48, eksternal 78,41, dan pakar sebesar 58,86. Selain itu, skor akhir turut dipengaruhi oleh faktor koreksi yang mencakup fakta korupsi dan pelaksanaan SPI, yang secara keseluruhan mengurangi nilai integritas Kabupaten Bekasi.

BACA: Soroti Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Bekasi, KPK: Nepotisme Penyimpangan Serius

Pengamat Kebijakan Publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin menyebutkan bahwa rapor merah dari KPK ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera berbenah. Ia menilai skor rendah tersebut mencerminkan adanya persoalan serius baik dalam administrasi maupun implementasi kebijakan antikorupsi.

“Nilai rendah ini adalah peringatan bahwa kepala daerah dan jajarannya harus sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Ini sinyal bahwa praktik-praktik yang berpotensi transaksional harus dihentikan,” ujar Hamludin.

Lebih lanjut, Hamludin juga menekankan pentingnya melakukan koreksi mendalam terhadap berbagai aspek pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa nepotisme sering menjadi faktor yang memengaruhi keputusan dalam promosi maupun mutasi pegawai, sebagaimana tercermin dalam hasil SPI KPK RI tahun lalu. Oleh karena itu, ia menyarankan proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala dinas  yang saat ini tengah dilaksanakan pemerintah daerah setempat, dilakukan dengan integritas tinggi tanpa adanya kepentingan tertentu.

“Jangan sampai terjadi tukar-menukar jabatan dengan imbalan tertentu. Ini adalah momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. Dugaan nepotisme maupun kolusi harus dihindari demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait