BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 09 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 Se-Jabodetabek, bersama Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin pada Senin (02/08) kemarin.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan kondisi terkini wilayah Kabupaten Bekasi sejatinya sudah turun ke level 3.
“Tapi karena mayoritas kabupaten dan kota lainnya di wilayah aglomerasi Jabodetabek masih level 4, maka Kabupaten Bekasi masih harus ikut melaksanakan pengetatan PPKM di level 4,” katanya, Selasa (03/08).
Dani menjelaskan penurunan level tersebut menunjukkan bahwa penerapan PPKM di Kabupaten Bekasi dinilai cukup efektif.
“Dengan adanya penurunan level tersebut, artinya penerapan PPKM di Kabupaten Bekasi sudah cukup efektif namun penanganan pandemi tidak berhenti di sini saja, kita akan terus optimalkan,” ucapnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengaku lonjakan kasus Covid-19 yang sempat terjadi sajak pascalibur Lebaran kini mulai dapat dikendalikan dengan indikator beberapa capaian.
Penurunan kasus itu terlihat dari tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR) yang mengalami penurunan signifikan dari semula kelebihan kapasitas menjadi 56 persen saat ini.
Indikator berikutnya terlihat dari tingkat keterisian tempat isolasi mandiri terpusat yang kini berada di angka 18 persen dari sebelumnya nyaris penuh.
“Serta penambahan kasus baru dalam satu pekan terakhir ini yang hanya 150 kasus disertai angka kesembuhan yang juga lebih banyak dari angka kasus aktif baru. Jadi iya mengalami penurunan drastis,” kata dia. (BC)