Pemkab Bekasi Terapkan PSBB Maksimal di 6 Kecamatan

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat menggelar konferensi pers di loby Kantor Bupati Bekasi, Senin (13/04).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat menggelar konferensi pers di loby Kantor Bupati Bekasi, Senin (13/04).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) mulai Rabu 15 April 2020. Penerapan PSBB akan diberlakukan selama 14 hari di 23 Kecamatan.

“PSBB akan kita berlakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi mulai Rabu 15 April 2020 selama 14 hari,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat menggelar konferensi pers di loby Kantor Bupati Bekasi, Senin (13/04).

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, penerapan PSBB di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi tidaklah sama. Terdapat 6 Kecamatan yang akan menerapkan PSBB secara maksimal.

“Ada 6 kecamatan yang akan kita perlakukan khusus karena tingkat kasusnya cukup tinggi,” kata dia.

Adapun ke 6 kecamatan yang akan diterapkan PSBB secara maksimal yakni Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat dan Cibitung.

Sedangkan 17 kecamatan lainnya akan menyesuaikan antara minimal dan menengah dengan memperhatikan jumlah kasus di kecamatan tersebut.

“Tentu ini semua harus ada dukungan dari semua pihak, agar semua yang kita lakukan tidak menjadi sia-sia. Lakukan phsycal distancing, menerapkan pola hidup sehat, dan mari bersama kita melawan COVID-19,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membagi dua kategori penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok yang dilaksanakan mulai Rabu, 15 April 2020. Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor tidak sepenuhnya menerapkan PSBB.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) menyebutkan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor tidak bisa disamakan dengan Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok untuk penetapan PSBB seperti di DKI Jakarta. Pasalnya, di dua kabupaten itu terdapat desa-desa.

“Oleh karena itu Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua di zona merah kecamatan tertentu PSBB maksimal, yang lain akan menyesuaikan antara minimal dan menengah,” kata Emil dikutip dari medcom.id, Minggu (12/04).

Menurut Emil, penerapan PSBB secara maksimal seperti di Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok hanya dilakukan di kecamatan yang peta sebaran kasus COVID-19 banyak. Sedangkan kecamatan yang lain, akan menyesuaikan antara minimal dan menengah. (BC)

Pos terkait