Jumlah Penduduk Kurang Dari 3 Juta, Jatah Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Tak Bertambah

Rapat kordinasi antara Komisi I DPRD Kabupate nBekasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Senin (18/09).
Rapat kordinasi antara Komisi I DPRD Kabupate nBekasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Senin (18/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi melakukan rapat kordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait persiapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, Senin (18/09). Rapat ini dilakukan untuk membahas agrerat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang akan berpengaruh pada penambahan jumlah kursi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi.

Penambahan jumlah kursi itu dilihat dari jumlah penduduk di masing-masing wilayah sesuai UU Pemilu 2017 Pasal 191. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di tetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Dengan rincian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai 100.000 dengan memperoleh alokasi 20 kursi, lebih dari 100.000 sampai 200.000 orang 25 kursi, 200.000 sampai 300.000 orang 30 kursi, 300.000 sampai 400.000 orang 35 kursi, 400.000 sampai 500.000 orang 40 kursi, 500.000 sampai 1.000.000 orang 45 kursi, 1.000.000 sampai 3.000.000 orang 50 kursi dan lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan hasil rekapitulasi jumlah penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tertanggal 5 September 2017, jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi berjumlah 2.554.376 orang.

“Artinya, penambahan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bekasi tidak akan bertambah,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana menjelasakan angka yang tertuang dalam rekapitulasi jumlah penduduk itu diambil berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah mengaku heran dengan hasil rekapitulasi jumlah penduduk milik Disdukcapil Kabupaten Bekasi.  “Penambahan kursi tersebut agar setiap masyarakat Kabupaten Bekasi punya perwakilan, kalau kursi ini tidak bertambah tentu ada hak masyarakat yang hilang,” ucapnya.

Berdasarkan data di tahun 2016 lalu, sambungnya, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi bejumlah 3 juta orang lebih, sehingga Kabupaten Bekasi berpeluang menambah alokasi kursi di DPRD.  “Tetapi kok ini masih kurang 5 ribu penduduk karena menurut Disdukcapil saat ini penduduk Kabupaten Bekasi baru 2,5 juta jiwa. Padahal data SIAK sebelumnya tuh tinggi, artinya ini ada permasalahan yang harus kita selesaikan,” kata Yudi. (BC)

Pos terkait