BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran anggota Polres Metro Bekasi membekuk pengedar narkotika jenis sabu kepada para penghuni Lapas III A yang berada di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua paket barang bukti, Sabu 2,28 Gram dan Sabu 0,44 Gram dari pelaku AR (42) dan IS (27).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa AR yang bekerja sebagai sipir Lapas Cipayung berprofesi juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu kepada para nara pidana penghuni lapas.
“Atas informasi tersebut, maka anggota satuan reserse barkoba melakukan penyelidikan dengan cara mengikuti gerak gerik AR hingga ke rumah kontrakannya di Kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat,” ungkap Asep, Kamis (12/01).
Saat melakukan pengintaian, anggota langsung menggerebek rumah kontrakan AR dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 Gram, dan setelah diintrogasi ternyata pelaku mendapatkan barang bukti tersebur dari rekannya sesama sipir Lapas Cipayung yang berinisial IS,” bebernya.
Selang beberapa saat, petugas langsung mencari tersangka IS, dan saat dilakukan pengejaran pelaku IS berusaha membuang barang bukti yang dimilikinya yakni 0,44 Gram Sabu, namun berhasil digagalkan petugas.
“Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi. Dari keterangan yang kepolisian dapatkan, kedua tersangka biasa mensuplay sabu kepada beberapa napi yang membutuhkannya dengan harga 2,5 Juta perpaket,” kata dia.
Kata Asep, salah satu tersangka, sebelumnya memang pernah diingatkan oleh pimpinan untuk tidak mengedarkan narkoba, lantaran ada kecurigaan dari beberapa rekan sipir, namun pelaku tidak jera dalam mengedarkan sabu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun maksimal 12 Tahun atau denda minimal 800 Juta maksimal 8 Milyar. (BC)