BERITACIKARANG.COM, SETU – Seorang pria berinisial ZU (24) asal Aceh ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan menjual obat-obatan golongan G tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/03).
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramasyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Reskrim Polsek Setu berhasil mengamankan ZU di sebuah toko kosmetik yang menjadi tempatnya beroperasi.
BACA: Toko Obat dan Kosmetik di Kabupaten Bekasi Diingatkan Tidak Menjual Obat Keras, Ketahuan Dipidana!
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 120 butir Tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir Excimer, uang hasil penjualan sebesar Rp 574.500, serta sebuah handphone Redmi 12 warna hitam,” ungkap AKP Usep Aramasyah.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Setu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Usep menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Setu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan obat-obatan terlarang. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 435 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS