BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi memeriksa sebanyak empat orang pegawai dari dua apotek di wilayah Kabupaten Bekasi lantaran diduga menjual obat Covid-19 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka adalah RH, RM, IDS dan RW.
“Mereka merupakan karyawan hingga asisten apoteker,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Bekasi, AKBP Andi Oddang, saat gelar perkara, Kamis (29/07).
Andi menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang membeli obat dengan melebihi HET di kedua apotek tersebut.
“Dari pemeeriksaan sementara, alasan mereka menjual harga tinggi itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Padahal sudah jelas Kementerian Kesehatan mengeluarkan HET sejumlah jenis obat untuk penanganan Covid-19,” katanya.
RH kedapatan menjual obat jenis Fluvir 75 mg Rp 27.500 per tablet (HET Rp 26.000 per tablet) serta Azithromycin 500 mg Rp 5.000 per tablet (HET Rp 1.700 per tablet) di apotek BL yang berada di Jl. Industri, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Sedangkan RM, IDS, dan RW menjual Azithromycin 500 mg dengan harga Rp 8.000 per tablet (HET Rp 1.700 per tablet) di apotik MF yang berada di Jl. Raya Imam Bonjol, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
“Mereka tidak menimbun karena tak sempat nimbun ini pembelian terbatas dari Kemenkesnya. Ini kasus menjual obat diatas HET,” terang dia.
Andi menambahkan, dari kasus ini barang bukti yang diamankan dari apotek BL yakni 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021
Kemudian dari apotek MF, delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait harga obat yang dijual apotek dengan harga di atas HET. “Kasusnya masih dalam penyelidikan,” kata dia. (BC)