BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas median jalan yang telah dilebarkan dan dicor di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Rabu (30/05) pagi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penertiban bangli dilakukan oleh personil gabungan TNI/Polri.
“Kita targetkan H-10 lebaran, jalur jalan kalimalang ini yang merupakan jalur utara dan akan dilalui pemudik sudah bisa digunakan,” kata Hudaya.
Untuk penertiban sendiri, kata dia, dilakukan kurang lebih 8 KM ruas di Jl. Inspeksi Kalimalang dari mulai perbatasan Kota Bekasi hingga GT Tol Cibitung. “Kalau lebar kita mengikuti jalan yang sudah ada,” ucapnya.
Hudaya mengakui dalam proses penertiban masih ada sejumlah warga yang melakukan penolakan. Padahal, mekanisme atau prosedur telah diterapkan pihaknya dari mulai sosialisasi hingga pemberian tenggang waktu kepada pemilik bangli.
“Kita berharap aparat wilayah kelurahan dan kecamatan serta warga juga ikut peduli karena itu aset milik negara sehingga jangan dimanfaatkan untuk dibangun,” ungkapnya.
Meski demikian, proses penertiban berjalan lancar dan tidak menemui kendala berarti.
Sementara itu Ucok, salah seorang pemilik bangli yang terkena penertiban berharap kepada pemerintah untuk diberikan tempat berjualan.
“Kita mencari nafkah dengan berjualan disini, kalau bisa aspirasi kita disediakan tempat buat kita (berdagang-red),” kata dia. (BC)