BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka Posko Layanan Pemilih. Posko ini dipusatkan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi seiring dengan digulirkannya Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) oleh KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan Posko ini bertujuan untuk melindungi hak pilih warga pada Pemilu serentak 2019, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
“GMHP ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dibuka sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018 nanti,” kata Jajang Wahyudin saat ditemui di acara Rapat Koordinasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dan Sosialisasi GMHP di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Jum’at (12/10).
Selain di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, posko GMHP itu juga akan dibuka di setiap PPK yang ada di Kecamatan dan di setiap PPS yang ada di desa dan kelurahan.
“Kami berharap masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, bisa melaporkan dirinya ke KPU Kabupaten Bekasi, atau PPK dan atau PPS dengan membawa KTP Elektronik dan KK pemilih yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Jajang, KPU akan mengecek di DPT apakah benar pemilih tersebut belum terdaftar. Jika belum akan dimasukan sebagai pemilih baru. “Selain melaporkan pemilih yang belum terdaftar, masyarakat pemilih juga bisa menyampaikan informasi terkait dengan pemilih yang sudah meninggal dunia, dan perbaikan elemen data pemilih,” ujarnya.
Untuk pemilih yang telah meninggal dunia bisa disertai dengan data dukung administratif sehingga bisa menghapusnya di DPT. “Sedangkan terkait dengan perbaikan data pemilih misalnya, ada kekeliruan petugas kami dalam mencatat NIK, NKK, Nama Lengkap, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir pemilih,” ucapnya.
Diketahui bahwa KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPT Pemilu 2019 sejumlah 1.916.581 pemilih terdiri dari 958.402 pemilih laki-laki dan 958.179 pemilih perempuan yang tersebar di 7.782 TPS di 23 Kecamatan 180 Desa serta 7 Kelurahan.
“Kami menghimbau dan mengajak semua pihak untuk ikut mensukseskan GMHP ini, baik Bawaslu, Partai politik, Pemerintah daerah dan masyarakat pemilih untuk saling bersinergi dan berkontribusi menghadirkan data pemilih yang akuntabel, transparan dan akurat,” ungkapnya. (BC)