BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha, angkat bicara soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan baru Rumah Sakit (RS) Bhakti Husada di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara.
Kata dia, seharusnya pihak RS Bhakti Husada tidak melakukan pembangunan gedung baru tersebut dengan alasan apapun. Karena, IMB-nya belum keluar. “Itu jelas tidak boleh. Tunggu (boleh membangun, Red) sampai selesai (jadi) IMB-nya,” ujar Muhtadi, Selasa (22/05).
Mengingat saat ini kondisi bangunan baru itu sudah berdiri setinggi 4 lantai dan hampir tuntas, maka, sudah seharusnya proses pembangunan gedung baru itu dihentikan sementara. “Betul, harus dihentikan sementara. Kami bakal lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat ke rumah sakit tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Bhakti Husada saat ini tengah mengerjakan pembangunan gedung baru berwarna merah. Bangunan baru ini, tepat dipinggir bangunan lama. Diduga, pengerjaan pembangunan bangunan baru tersebut tak berizin alias belum tuntas proses IMB-nya.
Sebab, informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan baru tersebut dikerjakan saat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya sedang diproses. Hal itu seperti diungkapkan Sukmawaty Karnahadijat, Kepala Sub Bidang Pengendalian Investasi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sukmawaty.
“Bangunan barunya itu nyambung dengan bangunan lama yang berwarna hijau. Info yang saya dapat dari staf saya, IMB-nya sudah ada. Tapi belum diambil. Karena baru bayar retribusnya saja. Kalau ditanya sudah punya IMB ya sudah ada. Tapi masih di kami, belum diambil,” kata dia, Senin (21/05).
Sementara itu, pantauan di lokasi, tampak beberapa kuli bangunan sedang melakukan pengerjaan bangunan. Seperti mengangkut berbagai matrial, dan serpihan bangunan. Sedangkan bangunan baru berwarna merah itu sudah menjulang setinggi 4 lantai.
Tampak di lokasi juga, beberapa pengunjung seperti tidak nyaman. Karena, mereka harus masuk dan mendapatkan pelayanan rumah sakit ini melalui pintu samping tempat parkir dan pintu utama ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Selain itu, di depan rumah sakit tersebut terlihat jelas berbagai kabel listrik PLN yang menjuntai hingga ke lahan trotoar. Sedangkan lahan parkiran juga penuh. Sehingga kenyamaan pengunjung ikut terganggu.
Pihak RS Bhakti Husada sendiri hingga berita ini naik belum memberikan keterangan apapun, karena direkturnya sedang tidak ada ditempat. “Bapak sedang di luar tempat. Sedang ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes),” cetus Sekdir RS Bhakti Husada, Riri.
Sekadar diketahui, IMB ini adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IBM diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. (BC)