BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Salah seorang mantan pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah setempat, Muhammad Firman Abadi, mengaku ijazahnya sempat ditahan oleh pihak koperasi meski dirinya sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Andi Akbar, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, setelah dilakukan mediasi, pihak koperasi akhirnya bersedia mengembalikan ijazah yang ditahan. “Sudah kami tindaklanjuti dan ijazahnya sudah dikembalikan. Itu sebelumnya dianggap sebagai jaminan agar tetap bekerja,” ungkapnya, Jum’at (04/07).
Andi menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/5/HK.04.00/V/2025, pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. “Hari ini sudah ada ketentuannya, ada larangan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada pihak terkait, dan Alhamdulillah mereka menyadari hingga akhirnya mengembalikan ijazah tersebut,” tambahnya.
BACA: Koperasi di Kabupaten Bekasi Diminta Jaga Kepercayaan Masyarakat
Andi Akbar juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan terakit kasus penahanan ijazah.Namun, ia mengimbau warga yang mengalami hal serupa untuk melapor ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi atau melalui kanal pengaduan seperti Lapor AA Bupati. “Kami akan melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dan menyampaikan peraturan terkait larangan penahanan ijazah,” ujarnya.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Disnaker akan meneruskan rekomendasi kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan lebih lanjut. “Kalau mediasi gagal dan pihak pemberi kerja tetap tidak mengembalikan, maka law enforcement ada pada Bidang Pengawasan yang berwenang memeriksa hingga memberikan sanksi administratif,” jelas Andi.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan edukasi kepada pekerja dan pemberi kerja terkait larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi. Menurutnya, praktik ini umumnya terjadi pada perusahaan kecil, bukan menengah maupun perusahaan besar.
“Perusahaan besar biasanya sudah tidak ada kasus seperti ini. Yang sering adalah perusahaan menengah ke bawah yang masih menggunakan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak kabur atau bertindak macam-macam selama bekerja. Ini jelas ada aturan mengenai larangannya, kita akan edukasi kepada pekerja, kepada pemberi kerja supaya tidak ada lagi penahanan ijazah ” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS