BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 370 narapidana yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi mendapatakan Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu (17/08).
Kepala Lapas III Bekasi, Toro Wiyarto menjelaskan bahwa Remisi tersebut diberikan kepada 370 narapidana dalam rangka HUT RI yang ke 71.
“Dari 370 orang narapidana yang mendapatkan remisi, 16 orang diantaranya langsung dibebaskan pagi tadi, sementara sisanya mendapatakan remisi susulan,” kata Toro saat ditemui disela-sela upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 71 di lapangan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi.
Dijelaskan olehnya bahwa narapidana yang mendapatakan remisi, sebelumnya sudah melalui tahapan diantaranya berkelakukan baik selama 6 bulan di dalam lapas, tidak berbuat onar ataupun tindakan anarkis lainnya.
“Untuk mendapatkan Remisi Umum ini harus mempunyai kekuatan hukum diputus dan diponis, dan telah menjalani minimal sekurang-kurangnya 6 bulan berkelakuan baik,” tandasnya. (Nay)