Hendak Kabur ke Sumatera, Perampok 2 Minimarket di Kabupaten Bekasi Ditangkap di Banten

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiaawan saat gelar perkara di pelataran minimarket di MT Haryono, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Selasa (06/12).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setiaawan saat gelar perkara di pelataran minimarket di MT Haryono, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Selasa (06/12).

BERITACIKARANG.COM, SETU – Dua orang pemuda berinisial JT (23) dan HH (25) akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah polisi menangkapnya saat dalam pelarian. Keduanya ditangkap lantaran terindikasi kuat melakukan aksi perampokan di dua minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan kedua pelaku merupakan komplotan spesialis kasus pencurian dengan kekerasan minimarket. Bersama dua orang pelaku lain yang masih berstatus buron, JT dan HH sudah melancarkan aksinya di dua minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Setu dan Tambun Selatan.

Bacaan Lainnya

“Kami amankan 2 dari 4 orang pelaku perampokan mini market yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 2 TKP yaitu di Setu dan Tambun,” kata Gidion saat gelar perkara di pelataran minimarket di MT Haryono, Kp. Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Selasa (06/12).

Keduanya pelaku diamankan dalam pelariannya ke wilayah Sumatera. “Para pelaku berhasil diamankan di wilayah Banten yang hendak kabur ke daerah Sumatera,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung mengatakan para pelaku dalam melancarkan aksinya berpura pura menjadi pembeli sambil melihat situasi dan lalu mengancam para karyawan atau penjaga mini market.

“Dalam melancarkan aksinya para pelaku berpura pura menjadi pembeli dan kemudian melakukan perampokan dengan mengancam para penjaga toko atau mini market,” kata dia,

Pelaku, sambung Gogo, berhasil teridentifikasi dan ditangkap berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi, Polsek Setu dan Polda Metro Jaya. “Para pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi serta barang bukti lainnya,” tambahnya.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, Uang tunai sebesar 36 Juta, sejumlah kepingan emas, 2 bilah senjata tajam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dan barang hasil kejahatan lainya.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (dim)

Pos terkait