BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rapid test (tes cepat) COVID-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap kurang lebih 1000 orang menemukan 2 orang dinyatakan positif. Tes yang diprioritaskan buat orang-orang paling berisiko menularkan COVID-19 itu dilakukan pada tanggal 26 dan 27 Maret 2020 lalu.
“Kita sudah melaksanakan rapid test dengan sistem door to door dan drive thru. Hasil rapid test yang dilakukan kepada 1000 orang, 998 negatif dan hanya ada 2 orang yang positif,” kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Senin (30/03).
Alamsyah mengatakan hasil rapid test tersebut telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat. “Pak Gubernur mengapresiasi kepada kita dan alat rapid test-nya nanti akan ditambah 1000 lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima sebanyak 1000 alat rapid test yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu 25 Maret 2020 lalu.
Rapid test yang dilakukan di oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi diprioritaskan buat tenaga medis dan orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) serta orang-orang dengan profesi beresiko tinggi seperti TNI/Polri, Camat, Kepala Desa/Lurah, Ulama dan lain sebagainya.
“Dari pelaksaanaan rapid test ini tentunya kita berharap peta sebaran COVID-19 dapat terlihat dan dapat memutus mata rantai penyebarannya sehingga kita dapat menentukan tindakan medis lanjutan,” kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan data di laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi yakni pikokabsi.bekasikab.go.id pada Senin 30 Maret 2020 pukul 08.20 WIB total warga yang dinyatakan positif mencapai 20 orang dengan rincian 13 dirawat, 3 sembuh dan 4 meninggal dunia. Selain itu terdapat juga 3 orang pasien suspect yang meninggal dunia.
Kemudian terdapat 592 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan rincian 444 masih dalam pemantauan dan 148 selesai pemantauan. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terdapat 116 orang dengan rincian 100 masih dalam pengawasan dan 16 selesai pengawasan. (BC)
Catatan Redaksi: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119. Jika masyarakat mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit COVID-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI.