BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Tujuh puluh orang warga telah mengembalikan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada hari pertama dibukanya pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bekasi, Rabu (22/06). Berdasarkan pantauan, sudah ada 140 orang yang sudah mengambil blanko pendaftaran dari absensi pengambilan blanko pendaftaran sejak Selasa (21/06).
Komisioner Bidang Sosialisasi dan Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Jajang memaparkan, 70 orang itu diantaranya dari Cikarang Utara enam orang, Cikarang Timur enam orang, Cikarang Selatan satu orang, Cikarang Barat tujuh orang, Tambelang tiga orang, Cibitung dua orang, Tambun Selatan dua orang, Sukatani tiga orang, Sukakarya lima orang, Cabangbungin tiga orang, Kedungwaringin lima orang, Pebayuran empat orang, Sukawangi enam orang, Babelan empat orang, Tambun Utara empat orang, Bojongmangu tiga orang, Cibarusah dua orang dan Setu empat orang.
“Yang belum ada yaitu dari Kecamatan Serang Baru, Muaragembong dan Kecamatan Tarumajaya. Semua Kecamatan sudah mengambil (blanko), cuma yang mengembalikan baru itu,” ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya menargetkan sepuluh orang pendaftar setiap kecamatannya. Walaupun masih ada kecamatan yang belum ada pendaftarnya, dirinya optimis pada waktunya nanti akan rangkum sesuai dengan yang direncanakan.
“Target kita minimal 10 per kecamatan, karena tahapan di dalam PKPU mengatur tentang undang – undang tentang berapa lama pembukaan pendaftaran sesuai dengan tahapan itu kan sampai tanggal 25. Kita optimis sampai tanggal 25 itu semua (Kecamatan) Insya Allah lebih dari sepuluh,” tegasnya.
Kalau masih kurang sampai dengan waktu yang ditentukan, kata dia, maka ada mekanisme yang harus ditempuh oleh pihaknya terkait bagaimana supaya jumlah PPK di masing – masing Kecamatan menjadi lima orang.
“Kalau kurang kita ada mekanisme, di Kecamatan tertentu (misalnya) itu diperpanjang. Di Kecamatan yang kurang saja kita beri waktu (tambahan) tiga hari. Kalau tidak ada juga maka nanti KPU akan menghubungi lembaga – lembaga pendidikan atau instansi pendidikan sesuai dengan amanat di PKPU nya seperti itu,” paparnya.
Selain itu, jika saja dalam proses seleksi calon anggota PPK hanya tiga orang yang lulus, maka untuk menambah dua orang lainnya pihaknya akan menghubungi lembaga pendidikan diwilayah kecamatan tersebut. “Nanti ketika diseleksi ternyata hanya tiga yang memenuhi syarat, yang dua lagi kita cari ke lembaga pendidikan,” tandasnya. (*)