BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat. Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk pekerja atau buruh. Kendati demikian, masih ditemukan perusahaan yang tidak memberikan libur kepada para pekerjanya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu aturan mengenai hal ini. Mengacu pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Siaga Awasi Kampanye Pilkada 2024
“Kalau mengacu undang-undang itu kan jelas ya Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Cuma bahasa diliburkan ini kan harus ada aturan yang mengikat. Artinya kita masih menunggu aturannya dulu dari pusat,”kata Nur Hidayah.
Namun demikian, apabila peraturan yang dimaksud tak kunjung diterbitkan, para pelaku usaha dapat menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 sebagai acuan.
“Artinya dari sekarang perusahaan bisa menata jam operasionalnya pada hari dan tanggal pemungutan suara karena sesuai amanat undang-undang Pemilu, pada tanggal 27 November itu pastinya adalah hari libur atau hari yang diliburkan,” kata dia.
Dalam SE ini, pelaku usaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja ataupun buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena banyak juga yang bertanya, boleh tidak kalau masuknya jam 12 siang, karena kan pencoblosan itu biasanya cuma sampe jam 12 siang ya. Ya boleh-boleh saja sepanjang itu sudah dibicarakan biar mereka persiapan dari sekarang Artinya jangan sampai hal ini tidak dibicarakan, tiba-tiba pekerja jam 12 masuk dan pekerja yang tidak masuk justru dipermasalahan. Ini jangan sampai,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS