BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya pencegahan korupsi sebagai rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2025. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada para penyelenggara negara serta sejumlah element masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyatakan bahwa pencegahan merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi selain penindakan. Pada momentum Hakordia 2025 ini, pihaknya melalui bidang intelijen dan tindak pidana khusus telah melaksanakan sejumlah penyuluhan.
“Kami memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah, memberikan pemahaman kepada mahasiswa, siswa SMA, hingga aparat pemerintah terkait bahaya tindakan korupsi,” ujar Eddy Sumarman pada Selasa (09/12).
BACA: Vonis Korupsi Ringan, Presiden Prabowo: Harusnya 50 Tahun
Menurut Eddy, edukasi antikorupsi harus dimulai sejak dini dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. “Kejujuran adalah kunci. Dari kecil kita harus belajar berlaku jujur. Ketika kita terbiasa dengan kejujuran, maka kita akan terhindar dari perilaku koruptif,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk menjauhi segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Eddy menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat. “Korupsi menyangkut hajat hidup orang banyak. Dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tegasnya.
BACA: Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah Pengawasan KPK, Skor Penilaian Integritas Terjun Bebas
Sementara di sisi penindakan, Eddy mengungkapkan bahwa Kejari Kabupaten Bekasi telah menangani lima kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025, salah satunya korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. “Untuk tahun 2025, kami telah melakukan penyelidikan terhadap lima perkara dan semuanya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Kelima perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Eddy menyampaikan bahwa seluruh kasus masih dalam proses hukum dan belum ada putusan final. “Semua perkara sedang dalam proses penuntutan. Mungkin pada bulan Desember ini sudah ada putusan,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















