BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Majelis hakim mengakui Rahmat Atong tidak menikmati uang dalam perkara korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Meski demikian, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi itu tetap divonis dua tahun enam bulan penjara karena dinyatakan bersalah.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ronald Salnofri Bya di Pengadilan Tipikor Bandung, Gedung Pengadilan Hubungan Industrial, Kota Bandung, Rabu (21/10). Selain pidana penjara, Rahmat dijatuhi denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana selama 90 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Rahmat tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut. Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan justru dinikmati Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman Rahmat, bersamaan dengan sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta sikap kooperatif yang dinilai memperlancar proses persidangan.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa tidak menikmati hasilnya,” demikian pertimbangan majelis hakim yang dibacakan Ronald.
Meski mengakui Rahmat tidak menikmati hasil tindak pidana, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu subsidair terkait penyalahgunaan wewenang. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis menilai Rahmat, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hanya menerima satu dari tiga hasil penilaian (appraisal) terkait besaran tunjangan perumahan, yakni untuk Ketua DPRD. Sementara besaran tunjangan bagi wakil ketua dan anggota dewan ditetapkan berdasarkan keinginan dan kesepakatan pihak dewan.
Atas dasar itu, majelis menilai Rahmat terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
Pengacara Nilai Putusan Tak Adil
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Rahmat Atong, Sira Prayuna, mempersoalkan pembebanan tanggung jawab pidana kepada kliennya. Ia menilai sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rahmat hanya menjalankan fungsi pelayanan terhadap DPRD, sedangkan kebijakan yang menjadi dasar pemberian tunjangan merupakan produk hukum lembaga legislatif tersebut.
“Saya kira bagi saya bahwa putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa, Pak Rahmat. Kemudian kan enggak ada mens rea-nya. Kalau dia penyalahgunaan wewenang kan kembali melihat fungsi tupoksinya. Enggak ada niat jahat Pak Rahmat. Dia hanya melaksanakan apa arahan pimpinan,” kata Sira.
Menurut dia, tidak adanya niat jahat dan posisi Rahmat dalam menjalankan tugas perlu menjadi perhatian dalam menilai pertanggungjawaban pidana kliennya.
Sira mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan karena belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim. Menurut dia, pembacaan putusan dalam persidangan belum menguraikan seluruh pertimbangan yang mendasari kesimpulan hakim.
“Tadi baru dibaca tidak seluruh oleh majelis hakim, hanya membaca faktor-faktor dan unsur yang memenuhi, dianggap memenuhi oleh majelis hakim. Tapi apa pertimbangannya saya belum dengarkan (belum dibacakan). Maka saya menunggu (salinan) putusan,” ujarnya.
Vonis dua tahun enam bulan penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Perbedaan terdapat pada besaran denda, yang diputuskan Rp250 juta atau lebih rendah dari tuntutan JPU sebesar Rp500 juta. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















