BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Agustus mendatang Kabupaten Bekasi bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di 154 Desa. Kabarnya, bukan hanya masyarakat umum yang berniat menduduki jabatan Kepala Desa, tetapi juga tenaga pengajar alias guru. Bahkan diantara mereka ada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, MA Supratman mengatakan ada sekitar 60 hingga 80 orang tenaga pengajar yang meminta izin untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa di tahun 2018 ini.
“Mereka itu marah-marah ke saya karena meminta saya untuk mengeluarkan izin bagi mereka mendaftarkan diri. Saya memang tidak mengizinkan, alasan saya karena kita masih kekurangan guru namun disisi lain saya juga menghargai hak keperdataan seseorang, makanya saya lanjutkan izin kepada pembina kepegawaian yakni Bupati sebagai Kepala Daerah,” kata MA Supratman, Jum’at (13/07) lalu.
Diantara sekian banyak tenaga pengajar yang meminta izin, sambungnya, mayoritas diisi oleh guru dan kepala sekolah SD. “Karena lebih kental politiknya guru dan kepala sekolah SD ya. Kalau SMP itu sudah fokus terhadap kegiatan belajar mengajar. Jumlahnya sekitar 60 sampai 80 oranglah,” ungkapnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli mengatakan untuk guru yang berstatus PNS dan mengikuti Pilkades dikenakan cuti sementara.
“Sedangkan kalau nanti sudah jadi kepala desa, dikenakan cuti diluar tanggungan negara,” ucapnya.
Sesuai dengan Permendagri No 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sambungnya, jika PNS menjadi Kepala Desa, statusnya tetap PNS namun hak-hak PNS dia tidak diberikan.
“Tetap PNS tapi cuti, dan hak-hak PNS tidak diberikan, seperti gaji dan tunjangan itu tidak ada,” kata dia. (BC)