Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi ‘Tutup Paksa’ Kartika Diskotik

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali menutup sementara kegiatan usaha yang melanggar protokol kesehatan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan kali ini dilakukan terhadap Kartika Diskotik yang berada di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penutupan dilakukan karena pelaku usaha hiburan malam tersebut tidak mengindahkan Perda No 3 Tahun 2016 serta intruksi dari Surat Edaran Bupati yang telah dikeluarkan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan laporan yang saya terima dan hasil monitoring dilapangan tempat hiburan malam Kartika telah melakukan pelanggaran PPKM,” kata Eka, Selasa (12/01) malam.

Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Bekasi itu menegaskan penutupan tempat hiburan malam tentunya bukan hanya di Kartika saja, melainkan juga diseluruh tempat tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah melalui satgas covid-19 tidak akan main main terhadap hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan kita ingin semua pihak bisa bersa sama melawan pandemi covid-19 ini,”tegasnya.

Eka juga menghimbau kepada semua pihak untuk bersama sama mentaati protokol kesehatan seperti 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Kita Lawan Covid-19 ini bersama sama dan kita berdoa agar semua ini bisa kita lewati,” tandasnya. (BC)

Pos terkait