BERITACIKARANG.COM, MUARAGEMBONG – Berakhir sudah petualangan DS (45) satu dari empat orang pelaku perampokan yang membobol toko milik HS (51) di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong. Pasalnya, mobil yang digunakan komplotan pelaku untuk melarikan diri dan membawa 635 bungkus rokok curiannya, terperosok ke selokan saat dikejar polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Muaragembong, AKP Saiful Anwar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa 10 Desember 2019 dinihari. Saat korban hendak sembahyang, korban melihat para pelaku mengangkat karung menuju mobil yang terparkir di depan tokonya.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban hendak sembahyang dan melihat para pelaku sedang mengangkat bungkusan karung menuju mobil yang terparkir di depan toko. Korban tidak berani berteriak karena takut,” kata AKP Saiful Anwar.
Setelah mobil pelaku pergi, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke tetangganya lalu diteruskan ke Polsek Muaragembong. “Anggota piket patroli kami, yakni Brigadir Angga Eka dan Brigadir Vili Saragih langsung menindaklanjuti dan melakukan pengejaran. Mereka mendapati kendaraan para pelaku terhambat dua mobil truk yang berpapasan di Desa Jayasakti,” ungkapnya.
Saat para pelaku diperintahkan untuk keluar dari mobil yang dikendarainya, para pelaku justru mencoba memundurkan mobil hingga akhirnya terperosok ke selokan. Seketika itu juga, para pelaku keluar dari mobil dan melarikan diri. Satu orang pelaku berhasil ditangkap lalu dibawa ke Polsek Muaragembong untuk proses lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti turut kami sita diantaranya satu unit mobil jenis Avanza bernomor polisi B 1885 TYM, satu buah gunting besi besar, dua buah kunci pas, satu buah bor tangan, 3 buah handphone dan 635 bungkus rokok berbagai jenis yang diambil para pelaku dari toko milik korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (BC)