BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai akan mengancam tenaga kerja lokal dalam mencari pekerjaan. Demikian disampaikan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan.
“Kekhawatiran ini jelas tejadi di masyarakat karena sudah banyak bukti, banyak pekerja kasar dari mereka (negara asing-red) sementara orang-orang kita masih banyak yang tidak bekerja. Contoh di Halim terkait kereta cepat,” kata Nugraha Hamdan, Kamis (26/04).
BACA : Antisipasi TKA Ilegal di Kabupaten Bekasi, Obon : Libatkan Serikat Pekerja di Tim PORA
Di Kabupaten Bekasi sendiri, kata dia, kekhawatiran itu pun sudah terjadi. Salah satunya di lokasi proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group yang banyak mempekerjakan TKA asal Cina sebagai buruh kasar. Dikhawatirkan, seiring dengan adanya Perpres tersebut pekerjaan yang bisa dilakukan oleh anak bangsa bisa diambil alih oleh TKA. “Yang dokumennya dipersulit aja banyak yang lolos, apalagi ketika dipermudah,” ucapnya.
Sebagai antisipasi maraknya TKA Ilegal yang dipekerjaan oleh perusahaan khususnya di Kabupaten Bekasi, maka kedepan pihaknya akan mencoba berdialog dengan para Serikat Pekerja untuk membuat tim investigasi.
“Jadi sifatnya hanya membantu pihak yang berwajib untuk melakukan investigasi, ini ilegal atau tidak, kan gitu,” ucapnya.
BACA : Gunakan QR Code, Imigrasi Bekasi Perketat Pengawasan Orang Asing
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan jumlah WNA yang berada di Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 6 ribu orang. Mereka terdiri dari Tenaga Kerja Asing berikut anak dan istrinya, pasangan WNI dan pelajar atau mahasiswa.
“Kalau TKA-nya nggak sampai dua ribu dan paling banyak di Kabupaten Bekasi kira-kira tiga perempatnya. Sementara di Kota Bekasi cuma satu perempat. Kan sentra industrinya ada di Kabupaten Bekasi, jadi banyaknya memang disana (Kabupaten Bekasi-red),” kata dia beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
- Pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA
- Pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing
- TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.
Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. (BC)