Gelapkan Uang Perusahaan Rp10,7 Milyar, Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan

Sidang putusan perkara kasus tindak pidana penggelapan dengan menghadirkan terdakwa CPL yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (14/08) petang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring dan didampingi dua Hakim Anggota.
Sidang putusan perkara kasus tindak pidana penggelapan dengan menghadirkan terdakwa CPL yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (14/08) petang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring dan didampingi dua Hakim Anggota.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seorang wanita yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian keuangan salah satu perusahaan penyedia bahan bakar di Kabupaten Bekasi divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Vonis terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa empat tahun penjara atas kasus penggelapan uang milik perusahaan hingga sebesar Rp10,7 milyar.

Bacaan Lainnya

Keputusan vonis ini diketahui dari sidang putusan perkara kasus tindak pidana penggelapan dengan menghadirkan terdakwa CPL yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (14/08) petang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring dan didampingi dua Hakim Anggota.

“Sebagaimana tadi bacakan oleh Hakim Ketua dan didengarkan oleh yang hadir dipersidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur sesuai dengan dakwaan primer, yang sama-sama kita dengarkan tadi Majelis Hakim memberikan putusan 3 tahun sebagaimana Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuih.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan kedua belah pihak untuk mengajukan permohonan banding hingga satu pekan mendatang. Saat ini terdakwa CPL masih berstatus tahanan kota.

“Sebagaimana kita dengar bersama di persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding sedangkan penuntut umum pikir-pikir. Kita akan tunggu permohoannya selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus penggelapan uang perusahaan oleh terdakwa CPL dilakukan pada periode tahun 2010 – 2011. Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara melakukan markup pembayaran pajak hingga memanipulasi sewa gudang perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Tarumajaya. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan menderita kerugian hingga mencapai Rp10,7 milyar. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait