BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Terkait adanya praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan salah seorang pegawai di Dinas Penaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengaku telah mewanti-wanti hal itu kepada Carwinda, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
BACA : Pemkab Bantah Adanya Pungli di DPMPTSP Kabupaten Bekasi
“Kita sudah pernah mengingatkan, kurang lebih satu minggu yang lalu sebelum ada OTT di DPMPTSP. Kita ingatkan karena memang Pemerintah Pusat sedang menggencarkan Satgas Saber Pungli. Kita mewanti-wanti karena Dinas ini menurut kami memiliki kerawanan yang tinggi. Saat itu Kepala DPMPTSP, Carwinda mengatakan dinas yang dipimpinnya itu bersih dan menjamin tidak ada Pungli,” kata Yudi, Rabu (20/09).
Dengan adanya praktek dugaan Pungli, sambungnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi tidak akan tinggal diam dan mendesak DPMPTSP Kabupaten Bekasi untuk melakukan perubahan sistem yang mendasar dan komprehensif agar hal itu tidak terulang lagi.
“Bisa saja pungli ini terjadi secara secara sisitematik, terstruktur dan masif sehingga perubahan sistem ini harus dilakukan,” ucapnya.
BACA : Staf DPMPTSP Kabupaten Bekasi Terjaring OTT
Perubahan sistem, sambungnya, bisa dilakukan dengan membuat perizinan secara online kedepannya. “Kalau di daerah lain proses perizinan itu sudah bisa dilakukan secara online, kalau masih loket-loket itukan masih ada celah untuk permainan. Tatap muka harusnya diminimalisir dan yang tidak kalah penting adalah mental SDMnya juga,” kata Yudi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli) salah seorang staff di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM himpun, penangkapan dilakukan di area Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (18/09) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan terduga pelaku pungli berinisial AH (42). Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti sekitar Rp. 34 juta sebagai Down Payment (DP) awal pembuatan Izin Lokasi, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.
“Barang bukti Rp. 34 juta, itu untuk DP awal izin bangunan perumahan,” kata Ferdi.
Atas perbuatanya, pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BC)