BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar sidang paripurna untuk melantik dan mengambil sumpah jabatan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Usup, yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggantikan posisi Soleman yang terjerat kasus korupsi gratifikasi.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, dan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi. Selain itu, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi serta pejabat dari Pemkab Bekasi dan unsur Forkopimda lainnya turut hadir dalam acara tersebut.
BACA: Kasus Gratifikasi Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi: Soleman Divonis Dua Tahun Penjara
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Yusup Taupik, membuka acara dengan membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai perubahan dan pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Sumpah jabatan Usup Supriatna kemudian dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang dan disaksikan oleh rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa proses pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 yang merupakan perubahan dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa jabatan 2024-2029.
“Proses sudah dari awal tahun 2025 setelah mendapatkan surat dari DPP PDIP, kami lakukan paripurna untuk pengajuan pengganti wakil ketua sebelumnya ke gubernur,” katanya.
Usup Supriatna ditunjuk berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan untuk menggantikan Soleman, yang telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 16 April 2025. Soleman terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI 20/2001. Selain Soleman, terdakwa Resvi Firnia Pratama juga dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara karena memberikan suap berupa kendaraan Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW kepada Soleman. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS