Gak Kapok! Begal Bacok Polisi di Cikarang Ternyata Residivis

Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan begal yang menargetkan seorang anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan begal yang menargetkan seorang anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap komplotan begal yang menargetkan seorang anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam aksi begal ini berinisial DE (25), AR (22), dan SD (19). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Bacaan Lainnya

DE bertindak sebagai eksekutor sekaligus pelaku yang membacok korban, sementara AR berperan sebagai joki dan penjual sepeda motor milik korban. SD bertindak sebagai penadah yang membeli motor hasil curian dengan harga Rp 3,8 juta. “Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan telah ditahan di Lapas selama tiga tahun,” ujar Mustofa.

BACA: Dua Pelaku Begal Anggota Polisi di Cikarang Berhasil Ditangkap

Dalam pemeriksaan, DE mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi, dan serangan terhadap anggota polisi tersebut merupakan aksi ketiga kalinya.

“Pelaku juga mengaku tidak mengetahui bahwa korban yang dibegalnya adalah anggota Polri yang baru saja pulang piket saat mudik lebaran,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain STNK, BPKB, jaket dan celana PDL warna hitam dalam kondisi kotor, tas ransel warna hitam yang sobek, rekaman CCTV, Visum Et Repertum, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat milik korban, serta senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan untuk membacok korban.

Atas perbuatannya, dua tersangka yaitu DE dan AR dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait