BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penggunaan Dana Desa harus lebih cermat dan hati-hati. Sebab, mulai Jumat (20/10) lalu, pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa telah menjadi tanggungjawab anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek.
Keterlibatan Kapolsek mengawasi Dana Desa berdasar nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di komplek Mabes Polri yang ditandatangani pada Jumat (20/10) lalu.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Lili Suhaeri menilai pengawasan penggunaan Dana Desa oleh Polri sebetulnya tidak perlu dilakukan.
Sebab, kata dia, saat ini yang melakukan pengawasan dana desa sudah cukup banyak, mulai dari BPD, Satgas Dana Desa besutan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), TNI, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D).
“Dengan adanya penambahan pengawas penggunaan dana desa oleh polisi apakah sudah dilakukan analisa dulu? Ujian dan tingkat keberhasillnya seperti apa? ada garansi atau ada jaminan nggak pengawasan itu nantinya akan optimal?” kata Lili Suhaeri, Rabu (25/10).
Ia pun menyarankan agar pemerintah lebih baik memperkuat peran lembaga yang sudah ada, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar bisa lebih tajam melakukan pengawasan dana desa.
“Sebetulnya gak perlu ditambah, yang ada aja ditingkatkan baik kapasitasnya, kemampuannya agar fungsi dari lembaga yang sudah ada itu berjalan lebih maksimal. Kalau ada penambahan pengawasan seperti ini kan seolah-olah pemerintah tidak mempercayai lembaga atau badan yang sudah ada,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid membenarkan bahwa pengawasan dana desa sudah banyak dilakukan oleh lembaga atau badan yang sudah ada, termasuk KPK.
Namun demikian, ia mengatakan penambahan pengawasan dana desa yang dilakukan oleh anggota Polri tidak menjadi persoalan selama pelaksanaannya baik untuk mengatasi serta mencegah penyalahgunaan dana desa. (BC)