BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Pemerintah, melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI pada Senin, 6 Desember 2024, resmi menetapkan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 menjadi Rp 89,41 juta per jemaah reguler. Angka ini lebih rendah dibandingkan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp 93,4 juta. Penurunan ini secara langsung meringankan beban biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah reguler, dari sebelumnya Rp 56,04 juta menjadi Rp 55,43 juta.
BACA: Kurangi Antrian, Naik Haji Diusulkan Sekali Seumur Hidup
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyoroti tiga poin utama di balik keberhasilan langkah pemerintah dalam menurunkan biaya haji tahun depan. Dalam keterangan pers pada Kamis, 9 Januari 2025, ia menjelaskan bahwa penyesuaian biaya ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan tanpa menurunkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, langkah ini juga dirancang untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji serta menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Untuk mendukung keberlanjutan program tersebut, Fadlul juga memastikan kesiapan dana tepat waktu, dengan total nilai manfaat sebesar Rp 6,83 triliun yang diperoleh dari pengelolaan aset keuangan haji. Aset-aset tersebut mencakup investasi atas sejumlah hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah, yang dikelola secara efisien. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini didukung oleh pembentukan anak usaha BPKH yang telah terintegrasi dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023. Dalam upaya terus mengoptimalkan pengelolaan dana umat, BPKH berkomitmen memberikan manfaat maksimal bagi seluruh jemaah.
Fadlul menegaskan bahwa langkah-langkah ini tidak hanya memastikan keberlanjutan dana haji, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan bagi para jemaah. Ia menyampaikan bahwa BPKH akan terus menjalankan tugasnya dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme untuk memenuhi harapan semua pihak yang telah mempercayakan pengelolaan dana tersebut.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan menjaga keberlanjutan dana haji dengan pengelolaan yang prudent dan profesional,” kata Fadlul Imansyah. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS