Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita Penagih Utang di Cibarusah: Ditemukan Korban Lain di Dalam Septic Tank

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Seorang pria berinisial S (44) telah melakukan pembunuhan terhadap SP (22), seorang penagih utang bank keliling di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dalam perkembangan kasus pembunuhan ini, terungkap fakta baru bahwa S telah mengubur jasad wanita lain di dalam septic tank yang terletak di belakang pekarangan rumahnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa membenarkan hal itu. Jasad wanita lain yang dikubur di dalam septic tank merupakan A istri sah korban yang tewas usai dibunuh tersangka pada November 2022 silam. “Jadi tersangka ini memiliki dua istri, istri pertama nikah siri. Istri yang kedua nikah resmi, nikahnya di Banyumas,” kata dia, Rabu (05/02).

Bacaan Lainnya

BACA: Wanita Penagih Utang Tewas di Rumah Nasabah

Saat ini jasad korban yang dikubur di dalam septic tank telah berhasil di evakuasi. “Secara keseluruhan kerangkanya masih ditemukan secara utuh, termasuk pakaian korban, dari jaket  korban, pakaian dalam korban, itu masih utuh ditemukan di Tempat Kejadian Perkara,” ungkapnya.

Kuat dugaan, S sengaja membunuh dan mengubur istri sahnya ke dalam  septic tank berukuran 2×1 meter itu karena berkaitan dengan persoalan asmara. “Tersangka ini merasa istrinya ini telah berselingkuh dengan orang lain yang mengakibatkan si tersangka gelap mata hingga melakukan kejahatan ini. Tapi masih kita dalami apakah masih ada motif yang lain,” kata dia.

Mustofa menyebut, berdasarkan keterangan pelaku nasib serupa juga hampir dialami SP (22), seorang wanita petugas bank keliling yang tewas dibunuh pada tanggal 3 Februari 2025 lalu karena kerap ditagih utang dengan total nilai pengembalian sebesar Rp 4.000.000. Beruntung jasadnya berhasil ditemukan warga sebelum dikubur ke dalam septic tank.

“Sebenarnya dia (pelaku) merencanakan untuk memasukkan kembali kedalam spitenk, namun belum sempat dimasukkan kedalam septic tank. karena ada saudara yang mencari, sementara dia taruh dibawah kasur,” ungkapnya.

Mustofa menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan S terhadap SP dan A, yang merupakan istri sahnya, adalah dua kasus yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh kesamaan lokasi, tetapi waktu kejadiannya berbeda, yaitu pada tahun 2022 dan 2025.

“Yang jelas tersangka S sudah kita amankan. Mohon doanya biar kita selesaikan dua perkara yang berbeda, karna lokusnya sama tapi waktu peristiwanya berbeda-beda, tahun 2022 dengan 2025,” kata dia.

Sebelumnya, SP ditemukan tewas di rumah salah satu nasabahnya di Kampung Cikeronjo RT 01 RW 05, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi pada Selasa 4 Februari 2025 dinihari. Penemuan jasad korban terjadi setelah atasannya merasa curiga karena korban tidak memberikan kabar sejak terakhir kali melakukan tugasnya pada Senin, 3 Februari 2025.

Ketua RT setempat, Misan, menjelaskan bahwa awalnya ia menerima laporan dari atasan korban terkait hilangnya korban. Ia diinformasikan bahwa SP sempat melakukan penagih utang di rumah pelaku pada Senin sore, namun setelah itu tidak ada kontak lagi. “Kepala cabang tempat korban bekerja datang memberitahu karyawannya lost contact dari jam 3 sore,” katanya, Selasa (04/02).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia bersama rekan korban pun mendatangi rumah pelaku. Setelah melakukan pengecekan, jasad korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. “Waktu itu saya temuin springbad sama bantal di pinggir tembok saya buka ternyata ada korban sudah tak sadarkan diri posisi tengkurap,” ujar Misan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait