Empat Spesialis Pencuri Toko Helm di Serang Baru dibekuk Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Aparat kepolisian Polresta Bekasi berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga merupakan komplotan pencuri spesialis toko helm. Mereka pun diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencuriannya di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi.

Empat orang tersangka pencurian tersebut diantaranya  adalah W (48), LK (31), NP (28) dan C (30). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap empat tersangka tersebut berawal ketika mereka melakukan aksinya di sebuah toko helm milik A (31) di Jl. Kp. Pasirrandu RT 005/003 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru pada hari Minggu, 04 September 2016 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat itu keempat tersangka  membobol toko helm milik korban dengan membuka kunci gembok lalu merusaknyanya dengan kunci Letter L,” kata Ardi, Jum’at (09/09).

Setelah berhasil dibuka kemudian tersangka C mencongkel pintu folding gate dengan alat berat berupa linggis dan setelah berhasil pintu folding gate tersebut dibuka, lalu tersangka W, NP dan C masuk ke dalam toko helm dan menggondol helm sebanyak 22 buah kemudian diamsukan ke dalam mobil Avanza.

Saat sedang melakukan aksinya, tiba-tiba ada mobil polisi mendekat. Tiga orang tersangka melarikan diri sementara satu orang tersangka dengan  inisial LK berhasil ditangkap. “Dari hasil pengembangan dan penyelidikan kepolisian, akhirnya tersangka W, NP dan C berhasil ditangkap,” kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya berupa 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1814 LT, 22 buah helm hasil curian, 10 gembok yang sudah rusak, 2 buah gunting kertas, dua buah tang kecil, 1 buah gunting besar pemotong besi, 1 buah kunci letter L,  1 buah pisau cutter dan dua buah buku catatan.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” kata dia. (BC)

Pos terkait