Empat Raperda Gagal Dibahas Tahun Ini

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) gagal dibahas tahun ini. Padahal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi telah memasukannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

BACA: Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakat Bahas 12 Raperda di 2024

Bacaan Lainnya

Ke 4 Raperda tersebut meliputi Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,  Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Raperda Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.

Ketua Bapemperda Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo mengatakan sebagian besar dari Raperda yang gagal dibahas tahun ini akan dibahas tahun depan dan telah masuk Propemperda tahun 2025. “Ada (Raperda yang gagal dibahas di 2024), sebagian besar dibahas kembali (di 2025),” ungkapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, sepanjang tahun 2024 DPRD Kabupaten Bekasi masa bakti 2019 – 2024 dan periode 2024 – 2029 telah membahas dan menetapkan sejumlah Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD.

Adapun Raperda tersebut yakni  Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2024-2054.

Kemudian Raperda tentang Limbah Non B3 dan Persampahan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bekasi 2025 – 2045, Raperda tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawamukti (Perseroda) serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2024 – 2044. Lalu Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang APBD 2025.

BACA: Purna Bakti, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019 – 2024 Hanya Hasilkan 43 Perda

“Dari sejumlah Raperda tersebut terdapat dua yang masih dalam pembahasan, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2024-2054,” kata dia.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun menargetkan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 yang tengah dibahas Pansus II akan tuntas sesuai jadwal yakni tanggal 12 Desember 2024.

“Dengan adanya Perda PPLH ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama dalam mengoptimalkan lingkungan hidup dari penambahan jumlah penduduk dan industri,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait