Eka Supriatmaja Enggan Akui Jejen Sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

eka-ketua-dprd-kabupaten-bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pasca Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 06 Oktober 2016 lalu, Jejen Sayuti terpilih sebagai Plt ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris beberapa waktu lalu.

BACA : Daris : Hasil Rapat Pimpinan, Jejen Sayuti Terpilih Jadi Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja yang akan menanggalkan jabatannya karena akan maju di Pilkada 2017 untuk mendampingi Bupati Petahana, Neneng Hasanah Yasin membenarkan keputusan Rapim menunjuk Jejen sebagai Pelaksana Ketua. Namun, dia menolak jika Jejen dijadikan Plt. maupun pejabat sementara karena tidak memiliki Surat Keputusan. Menurut dia, hasil rapim itu telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah, namun dari rapat beberapa fraksi tidak menyetujui.

“Kemarin rapim, nanti terkait hasil rapat pimpinan itu nanti ada penetapan pimpinan dewan setelah nanti hasil rapim itu, di antara tiga wakil itu Pak Jejen yang naik. Dari rapim itu Pak Jejen, tapi bukan Plt. Karena ada kekosongan, dia yang melaksanakan. Bukan Pjs juga, karena tidak ada SK-nya juga,” kata Eka.

Dikatakan Eka, Fraksi Golkar mengusulkan agar penetapan pimpinan dewan dilakukan melalui rapat paripurna. Sesuai rekomendasi, Fraksi Golkar mengajukan Sunandar. “Partai Golkar mengusulkan agar dirapatparipurnakan. Terkait dengan usulan Golkar menunjuk Sunandar. Tetapi kan mekanismenya paripurna penetapan pimpinan dewan,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan dari Fraksi Demokrat Mustakim mengatakan bahwa dalam pertemuan yang dilakukan pada Selasa (18/10) siang ada pembicaraan alot terkait permasalahan ini. Beberapa fraksi menginginkan rapat paripurna dilakukan sesegera mungkin, sedangkan fraksi lainnya memilih paripurna setelah penetapan calon. Namun, perbedaan pendapat ini akhirnya diselesaikan dengan voting.

“Dari hasil voting ada 12 dewan yang menghendaki agar paripurna dilaksanakan setelah tanggal 28 Oktober, atau setelah penetapan calon oleh KPU. Sedangkan sembilan dewan ingin secepatnya. Keputusannya, paripurna digelar nanti setelah tanggal 28 Oktober. Selanjutnya, mari kita lihat bagaimana keputusannya,” kata dia.(BC)

Pos terkait