BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Dua orang pengedar uang palsu dengan inisial AS (30) dan ND (30) dibekuk jajaran anggota kepolisian sektor Cikarang Timur, Kamis (19/05) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus uang palsu tersebut bermula ketika kedua orang pengedar tersebut membel rokok di sebuah warung milik Ecih (34) di Kp. Rawa Gebang RT 01/02 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur.
“Saat itu, kedua pelaku datang ke Warung Ibu Ecih menggunakan sepeda motor jenis Bison warna hitam dengan nomor polisi B – 3518 – FNY, kemudian membeli rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 rib,” kata Endang, Jum’at (20/05).
Namun Ecih yang melihat uang pecahan Rp 100 ribu itu curiga dan menduga uang itu uang palsu. Masyarakat yang tengah berkumpul di sekitar lokasi pun mengetahui kejadian itu lalu mengamankan kedua pelaku.
“Personel kepolisian yang saat itu berada di sekitar lokasi mengetahui hal tersebut seterusnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujar Endang.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota kepolisian, mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak enam lembar, uang asli hasil kembalian sejumlah Rp. 848 ribu, 6 bungkus rokok, dua unit handphone serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cikarang Timur guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutur Endang. (DB)